RPP 1 Lembar SMP K13 Kelas 7, 8, 9, Revisi 2020
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau disingkat RPP 1 lembar SMP kelas 7, 8, dan 9 merupakan salah satu dokumen administrasi yang perlu dimiliki oleh guru.
Mempersiapkan RPP sebelum memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) sangat penting sekali, hal ini agar prosedur pembelajaran di kelas lebih tersusun rapi. Bukan hanya itu, waktu yang digunakan untuk mengajar pun lebih efisien.
Kurikulum 2013 (K13) dari waktu ke waktu , telah terjadi perombakan pada RPP mulai untuk semua jenjang. RPP K13 saat ini disederhanakan menjadi RPP 1 lembar, sehingga mempermudah guru dalam menerapkannya.
Apa Itu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)?
RPP merupakan rencana mengajar yang diterapkan oleh guru di kelas, dan didalamnya harus sesuai dengan silabus mata pelajaran untuk mencapai suatu kompetensi dasar (KD).
Setiap pergantian kurikulum, komponen di dalam RPP sering mengalami perubahan. Hal ini membuat guru harus mengikuti perubahan tersebut, terutama mempelajari cara menyusunnya.
Biasanya isi dan komponen RPP mengikuti aturan dari kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Misalnya seperti sekarang ini, seluruh sekolah di Indonesia menggunakan kurikulum 2013, dengan peraturan terbaru yakni RPP 1 lembar.
Mengenal RPP 1 Lembar SMP
RPP satu lembar kini sudah diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, tak terkecuali untuk kelas SMP kelas 7, 8, dan 9. RPP 1 lembar merupakan aturan baru yang dikeluarkan Kemendikbud dalam membuat RPP.
Pada tahun 2019 Mendikbud, Nadiem Makarim, membuat kebijakan terbarunya dalam menyusun dan membuat RPP.
Kebijakan terbaru ini yakni menyederhanakan RPP agar lebih efisien, efektif, dan lebih berorientasi kepada peserta didik.
Dengan begitu, RPP yang disusun lebih efisien sehingga tidak banyak menghabiskan waktu dan juga tenaga. Serta penyusunannya juga harus efektif, agar mampu mencapai tujuan kegiatan mengajar yang diterapkan.
Kemudian didalamnya harus diorientasikan kepada peserta didik sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan belajar di dalam kelas.
Penyederhanaan RPP ini sesuai dengan surat edaran Nomor 14 Tahun 2019, tentang penyederhanaan RPP pada kurikulum 2013.
Bagaimana Cara Membuat RPP 1 Lembar SMP?
Dalam pembuatan RPP 1 lembar SMP tidak ada format yang baku, tetapi pendidik dituntut lebih kreatif dalam mengembangkannya.
Dan keuntungan yang didapat dari membuat RPP 1 lembar bagi pendidik SMP yakni lebih leluasa dalam format rencana pembelajaran.
Sebelumnya terdapat 13 komponen yang tersusun di RPP, yang telah diatur dalam peraturan Mendikbud pada tahun 2016.
Namun, kini disederhanakan menjadi 3 komponen inti saja, adapun komponen RPP 1 lembar yang telah diatur Kemendikbud tahun 2019, yakni sebagai berikut:
1. Tujuan Pembelajaran
Perlu diketahui bahwa tujuan pembelajaran sangatlah penting dalam membuat RPP 1 lembar SMP. Hal tersebut karena dalam tujuan pembelajaran berdasarkan kompetensi dasar yang diambil.
2. Kegiatan Pembelajaran
Pada kegiatan pembelajaran berisi mengenai langkah-langkah pembelaajaran dengan menggunakan metode yang ditempuh. Dalam komponen ini ditulis rencana tahapan yang akan dilakukan dalam kegiatan mengajar di kelas.
3. Assesment
Assesment atau penilaian pembelajaran harus termuat dalam RPP dan dibuat sesederhana mungkin. Di sini berisi mengenai kegiatan pendidik dalam menilai hasil dan proses belajar.
Penilaian ini meliputi afektif, kognitif, psikomotorik yang bisa dilakukan pendidik dengan melalui penugasan, observasi, ataupun lainnya. Pasalnya, ketiga komponen ini harus terdapat di dalam RPP 1 lembar untuk jenjang SMP.
Akhir Kata
RPP 1 lembar SMP kelas 7, 8, dan 9 bisa dibuat dengan berpedoman pada ketiga komponen di atas. Serta dengan memuat efektif, efisien, serta lebih orientasi kepada peserta didik.