Hak Karyawan Kontrak Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan
Sebagai seorang pekerja atau karyawan tentu saja anda harus tahu hak dan kewajiban anda bukan. Jika berbicara tentang kewajiban tentu saja ruang lingkupnya adalah seluruh pekerjaan serta jobdesk yang memang sudah menjadi kesepakatan anda dan perusahaan. Misalnya ketika suatu saat nanti ada situasi tertentu seperti ekonomi yang sulit seperti sekarang banyak para karyawan yang di PHK dan mencari dana cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Banyak juga diantaranya yang mencari pinjol proses cepat sebagai solusi instant tanpa pikir panjang. Tahukah anda bahwa hak-hak anda sebagai karyawan sudah diatur oleh undang-undang.
Biasanya kewajiban anda disesuaikan dengan latar pendidikan, kebutuhan kualifikasi perusahaan serta skill dan kemampuan anda sendiri. Lantas apakah anda sudah tahu tentang hak-hak anda sebagai karyawan?
Banyak dari anda yang mungkin belum memahami bahwa sebenarnya hak-hak dasar seorang pekerja atau karyawan di lindungi oleh undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan dari dibuatnya undang-undang ini tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi karyawan ketika bekerja sekaligus menjamin jika karyawan memiliki kehidupan yang layak.
Tahukah anda bahwa menurut sebuah survey yang sudah dilakukan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik bahwa pada bulan februari tahun 2017 setidaknya terdapat 131, 55 juta penduduk Indonesia yang kerja dan tentu saja angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Lantas apa saja Hak Karyawan Kontrak sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan ? berikut informasinya :
UU Ketenagakerjaan melindung seluruh pekerja baik tenaga kontrak sekalipun
Jika anda merupakan seorang pekerja kontrak anda tetap mendaatkan hak serta payung hukum yang sama yaitu UU Ketenagakerjaan. Secara hukum seseorang hanya boleh terikat sebagai karyawan kontrak selama 5 tahun saja seyogyanya karyawan dapat dikontak paling maksimal selama 2 tahun serta bisa dilakukan perpanjangan sebanyak 1 kali selama 1 tahun
UU Ketenagakerjaan juga memiliki aturan tertulis tentang PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK bukanlah hal yang asing di dunia bisnis. Pemecatan ini bisa didasari oleh 2 faktor yaitu kualitas atau etos kerja karyawan yang terus mengalami penurunan atau kondisi perusahaan tersebut yang harus collabs maupun menekan pengeluaran. Selain siapan mental para pekerja itu sendiir, nyatanya pihak perusahaan sendiri tidak dapat seenaknya melakukan pemecatan karena pada dasarnya karyawan di lindungi oleh UU Ketenagakerjaan. Jika memang harus ditempuh pemecatan, karyawan tetap mendapatkan hak nya beruspa uang pesangon. Hal itu tercantuk dalam UU Ketenagakerjaan pasar 156 ayat 2 yang intinya karyawan dengan masa kerja 1 tahun dan kurang dari 2 tahun maka berhak mendapatka uang pesangon sebanyak 2 bulan upah kerja. Sedangkan untuk karyawan yang bekerja antara 2 tahun sampai 3 tahun mendapatkan uang pesangon sebanyak 3 bulan upah kerja. Hal tersebut juga termasukuang penggantian hak seperti hak cuti tahunan dll.
UU Ketenagakerjaan mengatur tentang aturan lembur
Bagi anda yang suka lembur alias kerja di jam yang tidak seharusnya, anda juga tidak perlu khawatir, karena aturan lembur sudah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 77. Dipasal ini berbunyi jika karyawan maksimal bekerja selama 40 jam hingga 42 jam per minggu, artinya jika jam kerja anda lebih anda bisa mendapatkan upah tambahan atau upah lemburan. Aturan lembur juga diatur yaitu maksimal 14 jam dalam seminggu.
Ingin cuti? Semua sudah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan
Hal tersebut tertulis di UU Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2 dimana karyawan berhak mendapatkan cuti selaam 12 hari dengan catatan jika karyaan tersebut sudah bekerja minimal 1 tahun di perusahan tersebut. di hari libur nasional, karyawan tidak diwajibkan untuk bekerja. Dipasal lain yaitu pasal 93, dijelaskan pula cuti menikah sebanyak 3 hari, cuti meninggal dunia 2 hari serta 2 hari cuti ketika istri melahirkan.
Apapun budaya diperusahaan anda, anda memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
Hal tersebut tertulis sangan jelas pada UU Ketenagakerjaan pasal 6 yang bunyinya “setiap pekerja/buruh berhak memperolah perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari perusahaan”. Tak perlu takut jika anda menjadi kaum minoritas di perusahaan tempat anda bekerja, karena perusahaan yang baik dan profesional tidak akan membedakan karyawannya berdasarkan suku, ras, agama, warna kulit, keturunan, jenis kelamin hingga aliran politik para pegawainya.
UU Ketenagakerjaan juga menuliskan dengan jelas tentang peraturan hak karyawan berupa upah
Secara detail pada UU Ketenagakerjaan di pasar 93 ayat 2 menyebutkan tentang hak karyawan berupa upah. Baik karyawan berjenis kelamin pria maupun wanita memiliki hak yang sama untuk mendapatkan upah yang dihitung berdasarkan beban kerjanya. Bahkan upah karyawan akan tetap diterima meskipun karyawan tidak bekerja dengan alasan-alasan yang urgensial seperti menikahkan anak, istri melahirkan atau ada keluarga yang meninggal.
Karena tiap pekerjaan memiliki resiko masing-masing, maka setiap kayawan berhak pendapatkan perlindungan keselamatan, keamanan serta kesehatan kerja dan jaminan sosial
Wajib hukumnya bagi setiap perusahaan untuk melindungi karyawannya dari resiko atau kecelakaan yang dapat timbul ketika bekerja. Fasilitas yang bisa diberikan oleh perusahaan misalnya asuransi kesehatan, keanggotaan BPJS dll.
Itulah sedikit informasi tentang Hak Karyawan Kontrak Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan secara garis besar. Di dalam UU Ketenagakerjaan itu sendiri mencakup banyak sekali hak-hak karyawan yang wajib untuk kita ketahui. Hal tersebut agar tujuan kita bekerja untuk mendapatkan hidup yang layak serta memenuhi hajat hidup kita bisa tercapai. Semoga informasi tersebut bermanfaat.