Cara Penulisan NIP yang Benar Sesuai PUEBI
Penulisan NIP yang benar harus diketahui oleh setiap pegawai negeri sipil (PNS). Bagi PNS, nomor identitas merupakan identitas utama dan membuktikan keabsahan pegawai tersebut.
NIP merupakan singkatan dari Nomor Identitas Pegawai dan dimiliki oleh setiap pegawai neger sipil. Segala sesuatu berkaitan dengan administrasi pastinya memerlukan pengisian NIP ini.
Namun, masih banyak orang menulis NIP tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Bagi seorang PNS, nomor identitas pegawai ini terdiri atas 18 digit angka unik.
Panjangnya jumlah angka membuat banyak orang sulit dan cenderung tidak mengingatnya. Dalam penulisan NIP yang benar harus sesuai dengan kaidan PUEBI dan Perka Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007.
Website ini akan menjelaskan tentang bagaimana cara menulis nomor identitas pegawai dengan benar sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Sehingga Anda tidak akan melakukan kesalahan saat menulis NIP.
Cara Penulisan NIP yang Benar Sesuai PUEBI
Terdapat dua hal harus diperhatikan saat menulis nomor identitas pegawai ini. Di antaranya adalah mengenai kaidah penulisan singkatan serta peraturan penulisan mengacu pada Perka BKN nomor 22 Tahun 2007.
Dari website ini Anda akan memahami bagaimana cara penulisan NIP dengan benar. Berdasarkan kaidah yang ada, penggunaan tanda titik digunakan pada penyingkatan nama orang, gelar, jabatan, atau pangkat.
Sedangkan untuk yang tidak menunjukkan nama diri, tidak perlu menggunakan tanda titik. Penyingkatan nomor identitas pegawai menjadi NIP mengambil huruf awal setiap kata. Sehingga dapat disimpulkan penulisan NIP yang tepat adalah tanpa titik.
Pastikan cara menulis Anda sudah benar, sehingga tidak aka nada masalah kedepannya. Mengingat semua administrasi kepegawaian menggunakan nomor identitas ini.
Penulisan Angka NIP yang Benar
Cara penulisan angka pada nomor identitas ini juga harus diperhatikan dengan baik. Angka-angka dalam NIP sering dikelompokkan menjadi pola tertentu dengan tanda pemisah spasi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemiliknya untuk mengingat 18 digit angka yang ada.
Pada aturan penulisan dalam Perka Badan Kepegawaian Negera nomor 22 tahun 2007, point penting yang berkaitan dengan penulisan adalah angka yang ada pada NIP berjumlah 18 digit. Urutan pada 18 digit angka ini memiliki pola 8-6-1-3.
Delapan digit pertama pertama menunjukkan tahun, bulan, dan tanggal lahir pegawai. Sedangkan enam digit selanjutnya menunjukkan tahun dan bulan pengangkatan pertama pegawai sebagai CPNS.
Pada digit ketujuh merupakan angka yang menunjukkan jenis kelamin pegawai. Untuk angka 1 pegawai dengan jenis kelamin pria dan angka 2 untuk jenis kelamin perempuan. Pada tiga digit terakhir merupakan angka yang menunjukkan urutan orang tersebut diterima sebagai CPNS.
Kesulitan dalam mengingat ini membuat pegawai biasanya akan mengelompokkan dengan membubuhkan spasi untuk pemisah. Namun penulisan ini masih tetap salah karena tidka sesuai dengan pedoman. Maka dati pahami cara penulisan NIP yang benar terlebih dahulu.