Gaji Paspampres Pengawal Presiden

Tahukah anda dengan paspampres? Paspampres adalah pasukan khusus yang bertugas untuk menjaga serta mengawal presiden atau RI 1. Pasukan ini menjadi garda terdepan untuk menjaga serta melindungi presiden dimana pun presiden berada terutama saat berada di keramaian. Paspampres selalu dituntut untuk siap sedia berjaga selama 24 jam penuh untuk memberikan rasa aman presiden dari bahaya apapun dimanapun dan kapanpun presiden berada.

Dibalik hal tersebut, ternyata profesi sebagai paspamres mendapatkan 11 tunjangan dengan jumlah yang cukup fantastis dan pastinya menggiurkan.  Perlu anda ketahui bahwa besaran gaji paspamres sendiri di atur dalam undang-undang. Gaji paspampres sendiri disesuaikan dengan pangkatkan di kesatuan TNI atau Tentara Nasional Indonesia. Sama seperti gaji aparat negara lain, gaji paspamres juga di cairkan di tiap-tiap bulannya. Dan berikut adalah informasi besaran gaji paspamres pengawal presiden di Indonesia  yang disesuaikan dengan pangkat serta golongannya dalam kesatuan TNI :

  1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700, Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp 2,870.900, dan Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp.2.783.900.  Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400, Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500, dan Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

  1. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600, Pembantu Letnan Dua: Rp.2.379.500 hingga Rp3.910.300, dan Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700. Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700, Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200, dan Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

  1. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp.2.909.100 hingga Rp4.780.600, Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600, dan Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

  1. Golongan IV ( Perwira Menengah dan Perwira Tinggi )

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400, Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300, dan Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

  1. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.   Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp.3.290.500 hingga Rp5.576.500. Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Besaran gaji diatas juga belum termasuk dengan 11 tunjangan yang diberikan oleh negara diluar gaji pokok.  Namun menjadi seorang paspampres bukanlah hal yang mudah, karena hanya orang-orang terpilih dan memenuhi kualifikasi yang dapat dipilih. Loyalitas tanpa batas dengan kemampuan mumpuni tentu saja menjadi syarat yang harus terpenuhi. Menjadi seorang paspamres adalah pekerjaan yang sangat bergengsi dan bisa anda coba. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan anda. Perbarui dan temukan informasi lainnya seputar keuangan hanya di smbc.

Gaji Paspampres Pengawal Presiden | Syella | 4.5